KOTA KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima penyerahan dari Polres Kediri Kota tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara pencurian dengan kekerasan Di Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Perumda BPR Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Tersangka dengan insial BS (31) merupakan tenaga honorer Satpol PP Kota Kediri berlangsung di Kantor Kejaksaan Kota Kediri, Selasa (17/1/2023).
Kasi Intelijen Kejaksaa Negeri Kota Kediri Harry Rachmat dalam keterangan pers menyampaikan, kasus perkara pencurian dengan pemberatan dengan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Polres Kediri Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Berawal kejadian pencurian dengan pemberatan bertempat di Kantor Kas BPR Perumda BPR alamat Perum Permata Hijau Jalan Kapten Tendean Blok S No. 2 Kel.Singonegaran Kec.Pesantren Kota Kediri, telah terjadi pencurian dengan kekerasan dengan tersangka inisial BS (31) merupakan tenaga honorer SatPol PP Kota Kediri pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB, "ucapnya.
Menurut Harry tersangka melakukan pencurian di kantor tersebut dengan disertai tindakan kekerasan terhadap saksi korban Fita Arianti. Kemudian tersangka mengambil 1 unit Iphone saksi korban Fita Arianti dan uang di dalam laci.
"Dengan kejadian tersebut kerugian yang dialami BPR Kota Kediri senilai Rp 26.545.000, - dan atas perbuatan tersangka disangka telah melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP, " ujarnya.
Lanjut Harry segera dari Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari sejak tanggal 16 Januari 2023 sampai 04 Februari 2023 di Rutan Polres Kediri Kota.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk disidangkan, " ungkap Harry.